Rajawali Kompas

Revitalisasi SMPN 5 Purworejo Disorot, Dasar Pembatasan Akses Media Dipertanyakan

[Foto : SMP Negeri 5 Purworejo]
Purworejo | Rajawalikompas.com -  Pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 5 Purworejo di Jalan Wirotaman No. 8, Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai papan informasi, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi dan akses media dalam memperoleh informasi pembangunan.

Saat hendak melihat langsung lokasi pekerjaan sekaligus meminta keterangan, awak media mendapat penjelasan dari Ari Wibowo, guru Bahasa Jawa SMP Negeri 5 Purworejo, bahwa media harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas.

“Kalau mau melihat proyek harus ada izin dari dinas. Itu perintah dari kepala sekolah,” ujar Ari.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apa dasar aturan yang mengharuskan wartawan meminta izin dinas untuk memperoleh informasi mengenai proyek yang dibiayai anggaran publik?

Persoalan ini perlu dibedakan antara hak memperoleh informasi dan akses fisik ke area konstruksi. Wartawan tentu tetap wajib menghormati ketentuan keselamatan kerja dan tidak semestinya memasuki area berbahaya tanpa pendampingan atau izin teknis. Namun, pembatasan akses fisik tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi mengenai anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, maupun mekanisme pengawasan.

Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pada dasarnya menempatkan informasi publik sebagai sesuatu yang dapat diakses masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Kepala SMP Negeri 5 Purworejo, Retno Dwi Untari, S.Pd., menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi baru dimulai pada Selasa (11/8/2026).

Mengenai papan informasi proyek yang belum terpasang, Retno mengaku telah meminta mandor pelaksana, Nur Hono, untuk segera memasangnya.

“Papan proyek memang sudah saya sampaikan kepada Pak Nur Hono selaku mandor pelaksanaan agar segera dibuat. Kami juga sudah mengantisipasi dengan papan nama kecil di dalam. Tadi sudah saya telepon, besok pagi sudah bisa dipasang,” ujarnya.

Retno juga meluruskan mengenai posisi sekolah dalam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, sekolah bukan panitia pembangunan, melainkan berperan sebagai panitia pendamping.

“Tujuannya supaya dari proyek ada controlling dari pihak kami karena ini sifatnya swakelola,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi yang diikuti guru pendamping, pihak kementerian juga telah memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan pihak-pihak yang melakukan kontrol terhadap program revitalisasi.

Di tengah berlangsungnya pekerjaan, informasi mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, RAB, pelaksana, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan menjadi informasi penting bagi publik.

Terlebih, pembangunan tersebut berlangsung di lingkungan sekolah dan menyangkut fasilitas pendidikan yang dibiayai dengan uang negara. Karena itu, transparansi seharusnya tidak berhenti pada pemasangan papan proyek, tetapi juga tercermin dari kemudahan publik dan pers memperoleh informasi yang relevan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta fungsi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dengan demikian, apabila terdapat prosedur khusus untuk akses media ke lokasi proyek, prosedur tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara terbuka. Jika alasannya keselamatan kerja, maka yang perlu diatur adalah tata cara aksesnya, bukan menutup informasi publiknya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah informasi penting mengenai revitalisasi SMP Negeri 5 Purworejo masih menjadi perhatian publik, termasuk besaran anggaran, mekanisme swakelola, pihak pelaksana dan pengawas, serta dasar ketentuan mengenai pembatasan akses media.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Sorotan diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan.

Sebab pada akhirnya, proyek publik bukan hanya soal bagaimana bangunan berdiri, tetapi juga bagaimana prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


(Adi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama