Surabaya | Rajawalikompas.com — Komitmen Pemerintah Kota Surabaya terhadap transparansi dan kualitas pembangunan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerjaan proyek saluran air di Kota Surabaya dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat karena ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, kualitas pekerjaan, pengawasan serta efektivitas penggunaan APBD.
Salah satu lokasi dari semua proyek saluran air yang menjadi perhatian berada di Jalan Jetis Kulon 1, Kelurahan Wonokromo, Surabaya. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan saluran dan pengecoran jalan diduga tidak dilengkapi informasi proyek secara terbuka, termasuk informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, nama pelaksana maupun informasi kontrak.
Padahal, apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD, masyarakat sebagai pemilik uang negara memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang dilaksanakan di lingkungan mereka.
Selain persoalan transparansi, kualitas fisik pekerjaan juga menjadi sorotan.
Pada bagian pengecoran Jalan Jetis Kulon 1, terlihat adanya perbedaan ketebalan beton pada sejumlah titik. Sebagian bagian tampak lebih tebal, sementara bagian lainnya terlihat lebih tipis. Bahkan terdapat bagian yang mengalami tambal sulam, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang tercantum dalam kontrak.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan teknis ternyata terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi kontrak, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut mutu konstruksi, usia layanan jalan dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Sorotan serupa juga muncul pada proyek saluran air di Jalan Ketintang Baru, di mana permukaan pekerjaan tampak bergelombang dan tidak rata.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius DSDABM, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, kontraktor serta jajaran pemerintahan di tingkat wilayah.
Masyarakat tentu mempertanyakan apabila sebuah pekerjaan yang baru dilaksanakan kemudian harus diperbaiki, ditambal atau bahkan dibongkar kembali.
Mengapa pekerjaan tidak diselesaikan dengan kualitas yang baik sejak awal?
Jika pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, tentunya tidak semestinya muncul persoalan mutu yang berulang. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah persoalan berasal dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan atau faktor teknis lainnya.
Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang justru menjadi pekerjaan bongkar-pasang yang berpotensi membebani APBD.
Sebagai warga Surabaya, kami meminta KPK, BPK, BPKP, Inspektorat serta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek saluran air di Kota Surabaya apabila terdapat dasar dan indikasi yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan tidak boleh hanya berdasarkan laporan administratif dari meja kantor. Petugas harus turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik pekerjaan.
Hal yang perlu diperiksa antara lain:
Nilai kontrak dan sumber anggaran proyek;
RAB dan volume pekerjaan;
Spesifikasi teknis konstruksi;
Ketebalan dan mutu beton;
Volume material yang digunakan;
Nama perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas;
Proses pembayaran dan progres pekerjaan;
Dokumen pemeriksaan serta serah terima pekerjaan;
Potensi pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sesuai volume atau kualitas;
Kemungkinan adanya pemborosan akibat pekerjaan yang harus diperbaiki atau dibongkar ulang.
Perlu ditegaskan, dugaan mark-up anggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan yang berwenang. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran, volume pekerjaan dan kondisi fisik, maka hal tersebut patut diperiksa secara serius.
Sebagai Wakil Wali Kota Surabaya, Ir. Armuji juga diharapkan memahami secara menyeluruh persoalan pembangunan infrastruktur, khususnya proyek saluran air yang menggunakan APBD.
Publik berharap Armuji tidak hanya menerima laporan dari jajaran perangkat daerah, tetapi juga turun langsung melihat kondisi proyek di lapangan.
Jika ditemukan pengecoran yang tidak rata, permukaan bergelombang, kualitas beton yang dipertanyakan, pekerjaan tambal sulam atau saluran yang kembali dibongkar, maka harus ada evaluasi menyeluruh.
Pertanyaan yang harus dijawab sederhana:
Siapa kontraktornya? Berapa nilai kontraknya? Siapa konsultan pengawasnya? Apa spesifikasi teknisnya? Apakah pekerjaan sudah sesuai RAB? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pekerjaan tidak sesuai standar?
Pernyataan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengenai transparansi pemerintahan juga patut dibuktikan melalui keterbukaan informasi proyek di lapangan.
Kritik ini bukan bermaksud menyimpulkan bahwa Eri Cahyadi telah melakukan kebohongan. Namun, apabila terdapat kesenjangan antara pernyataan tentang transparansi dengan kondisi proyek yang ditemukan masyarakat, maka pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka.
Transparansi harus terlihat dari papan informasi proyek, keterbukaan dokumen, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Jika proyek memang telah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi, pemerintah tidak perlu takut membuka data.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, pemborosan anggaran ataupun kerugian negara, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat Surabaya berhak mendapatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas karena seluruh pembiayaan berasal dari uang rakyat.
Karena itu, kami mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek saluran air di seluruh wilayah Kota Surabaya, termasuk proyek yang telah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan.
Jangan sampai APBD habis untuk proyek yang kualitasnya buruk, kemudian dibongkar dan dikerjakan kembali.
Jangan sampai transparansi hanya terlihat dalam pernyataan pejabat, tetapi tidak terlihat di lokasi proyek.
Dan jangan sampai dugaan persoalan yang sebenarnya dapat dicegah melalui pengawasan sejak awal justru baru ditangani setelah pekerjaan selesai dan anggaran telah dicairkan.
👉APBD adalah uang rakyat.
👉Kualitas pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan.
👉Transparansi harus dibuktikan.
👉Pengawasan harus turun ke lapangan.
Jika ada dugaan penyimpangan, audit dan periksa. Jika terbukti bersalah, tindak sesuai hukum.
💫STOP PROYEK ASAL-ASALAN.
💫STOP PEMBOROSAN APBD.
💫STOP TUTUP-TUTUPI INFORMASI PROYEK.
💫APBD UANG RAKYAT
💫WAJIB TRANSPARAN DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN
(Wid RK)
dibaca
