![]() |
| [Foto : Gedung Pengadilan Negeri Cilacap, lokasi sidang gugatan perdata antara Kepala Desa Maos Kidul, Sunarjo, dan Kasirun yang mulai disidangkan pada Rabu (6/8/2026)] |
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (6/8/2026) dengan agenda pembacaan gugatan. Perkara ini menyita perhatian publik karena bermula dari dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun kini berkembang menjadi gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Sunarjo didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Master Keadilan, yakni Mujiono, S.H., Kusnadi, S.H., M.H., Suprapto, S.H., M.M., Anggita Isty Intansari, S.HI., M.E.I., dan Ratman Al Poniman, S.H. Sementara pihak tergugat, Kasirun, didampingi R. Edi Ismanto, S.H., M.H., dan Dwiji, S.H., M.H.
Dalam gugatan yang diajukan, Sunarjo menuntut ganti rugi sebesar Rp600 juta, yang terdiri atas Rp100 juta sebagai kerugian materiil untuk biaya pengobatan istri dan biaya pendampingan hukum, serta Rp500 juta sebagai kerugian immateriil yang diklaim timbul akibat rusaknya nama baik dan tekanan psikologis yang dialami.
Berdasarkan dalil gugatan, sengketa bermula dari penebangan pohon di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 1710 milik Kasirun pada 24 Juni 2024.
Pihak penggugat menyatakan penebangan dilakukan melalui musyawarah, disertai persetujuan tertulis dari pemilik lahan, serta mendapat pendampingan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penebangan disebut dilakukan demi alasan keselamatan karena pohon berada di lokasi yang berbatasan langsung dengan jalan desa dan fasilitas umum.
Dalam gugatan juga disebutkan bahwa hasil penjualan kayu senilai Rp7 juta telah disepakati untuk diserahkan kepada Kasirun.
Penggugat mendalilkan bahwa setelah proses tersebut, Kasirun diduga mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Dalam materi gugatan, penggugat menguraikan sejumlah dugaan perbuatan, antara lain pengajuan pengukuran ulang batas tanah, tuntutan ganti rugi, pelaporan pidana terhadap Sunarjo, penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik, hingga dugaan tindakan yang berkaitan dengan barang bukti.
Seluruh dalil tersebut merupakan bagian dari materi gugatan yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Sebagai salah satu alat bukti, penggugat melampirkan Berita Acara Perdamaian BPN Cilacap Nomor 121/BA.33.01.600/MP.01/V/2025, yang menurut pihak penggugat menyatakan bahwa persoalan batas tanah dan penataan objek sengketa telah diselesaikan melalui kesepakatan damai.
Mujiono, S.H., selaku kuasa hukum penggugat dari Firma Hukum Master Keadilan, menyatakan bahwa perkara tersebut semestinya tidak kembali berkembang menjadi proses pidana apabila memang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.
"Bagaimana mungkin perkara yang sudah dinyatakan selesai dan damai oleh negara melalui BPN, kemudian diungkit lagi dengan laporan pidana dan tuntutan Rp500 juta? Ini jelas malicious prosecution dan upaya pemerasan," tegas Mujiono.
Menurut Mujiono, gugatan perdata yang diajukan kliennya merupakan upaya mencari kepastian hukum atas kerugian yang menurutnya timbul akibat rangkaian peristiwa tersebut. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan, kata dia, akan dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Hingga berita ini diterbitkan, Rajawali Kompas masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasirun maupun kuasa hukumnya, R. Edi Ismanto, S.H., M.H., terkait gugatan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak tergugat akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya, seluruh dalil yang diajukan para pihak akan diuji dalam proses persidangan sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
(Arif RK)
dibaca

