Rajawali Kompas

Galian C di Singkil Kulon Tuai Perhatian, Status Perizinan Masih Jadi Tanda Tanya

[Foto : Aktifitas Galian C Di Desa Singkil Kulon Yang Menjadi Perhatian Publik]
Purworejo | Rajawalikompas.com – Aktivitas penambangan galian C di Desa Singkil Kulon, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Kuncung itu disebut masih berlangsung aktif dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material yang cukup padat setiap harinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rajawali Kompas, material hasil galian diduga dipasarkan kepada konsumen dengan kisaran harga sekitar Rp250 ribu untuk pengiriman jarak dekat dan Rp350 ribu untuk tujuan yang lebih jauh. Aktivitas jual beli material tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan yang dijalankan, termasuk status perizinan operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) merupakan kegiatan yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Selain wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga berkewajiban memenuhi aspek pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta reklamasi guna mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Namun hingga Kamis (6/8/2026), saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan aktivitas penambangan tersebut. Akibatnya, kepastian legalitas usaha yang dijalankan masih menjadi tanda tanya.

Apabila aktivitas penambangan dan penjualan material benar dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap instansi yang berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi teknis yang membidangi sektor pertambangan, segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Selain aspek legalitas, warga juga berharap pengawasan terhadap kegiatan pertambangan semakin diperketat agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, keselamatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Rajawali Kompas masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga mengelola lokasi penambangan, termasuk instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.


(Adi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama