Dalam proses persidangan tersebut, Ben Sunarjo didampingi oleh Firma Hukum Master Keadilan sebagai kuasa hukumnya. Tim pendamping hukum dipimpin oleh Mujiono, S.H., yang menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh proses persidangan hingga memperoleh kepastian hukum.
Perkara ini berawal dari laporan pidana yang diajukan Kasirun kepada Polresta Cilacap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/POLRESTA CILACAP/POLDA JATENG, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Juli 2024 di wilayah Desa Maos Kidul, RT 01 RW 01.
Sehubungan dengan laporan itu, Ben Sunarjo telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Cilacap pada 24 Juli 2026.
Merasa nama baik dan kepentingan hukumnya dirugikan akibat laporan tersebut, Ben Sunarjo kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Kuasa hukum Ben Sunarjo, Mujiono, S.H., menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang sah untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak kliennya.
"Klien kami merasa dirugikan atas laporan tersebut. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa tuduhan itu tidak benar," ujar Mujiono saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat, Kasirun, belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan terhadap dirinya.
Dengan demikian, saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan secara paralel, yakni proses penyelidikan atau penyidikan atas laporan pidana di kepolisian serta proses gugatan perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cilacap. Kedua proses tersebut memiliki mekanisme, objek pemeriksaan, dan dasar hukum yang berbeda sehingga akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan seorang kepala desa aktif. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kepastian hukum atas perkara tersebut.
(Arif RK)
dibaca
