Purworejo | Rajawalikompas.com -Komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol kembali menjadi perhatian publik. Di tengah komitmen mewujudkan kebijakan Perda Nol Persen, muncul dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang berlangsung secara terbuka di Desa Sangubanyu, Kecamatan Grabag.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rajawali Kompas, seorang pria yang dikenal dengan nama Pendi diduga menjalankan usaha penjualan minuman keras di sebuah bangunan yang berada di tepi jalan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dikenal oleh sebagian masyarakat sekitar. Warga bahkan menyebut lokasi tersebut beroperasi layaknya sebuah outlet yang mudah diakses oleh pembeli.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas peredaran minuman keras sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006. Keberadaan usaha yang diduga menjual minuman keras secara terbuka memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan aturan di lapangan.
Sejumlah warga mengaku merasa resah. Mereka berharap aparat penegak perda tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum daerah. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang siapa pun yang terlibat.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendatangi lokasi dan menegur orang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, teguran itu justru dibalas dengan ucapan yang diduga bernada intimidatif.
"Saya ponakan anggota Satpol PP Kabupaten Purworejo, kamu mau apa?"
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber kepada awak media dan belum memperoleh konfirmasi maupun verifikasi dari pihak yang disebut.
Apabila pernyataan tersebut benar adanya, masyarakat menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal terhadap penegakan hukum. Kondisi demikian dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas aparat serta komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras.
Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Purworejo, bersama aparat kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2006, warga meminta agar penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
Selain itu, dugaan penyebutan nama institusi oleh narasumber juga dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap lembaga yang disebut maupun aparat yang menjalankan tugas penegakan perda.
Hingga berita ini diterbitkan, Rajawali Kompas masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pendi terkait dugaan usaha penjualan minuman keras tersebut. Konfirmasi juga akan diajukan kepada Satpol PP Kabupaten Purworejo mengenai kebenaran dugaan penyebutan nama institusi serta langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap dugaan peredaran minuman keras di Desa Sangubanyu.
Rajawali Kompas berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Adi RK)
dibaca
