Rajawali Kompas

Oknum Anggota Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap dalam Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Kembangkan Jaringan

[Foto : oknum anggota outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik ditangkap setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu]
Gresik | Rajawalikompas.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang oknum anggota outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik ditangkap setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni MY (25), warga Kedanyang, Kecamatan Kebomas, yang merupakan anggota outsourcing Dishub Gresik, DK (26), warga Kecamatan Cerme, serta IR (44), warga Kecamatan Balongpanggang, yang juga berstatus sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Dishub Gresik.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, hanya MY yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika bersama rekannya, DK.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku peredaran narkotika yang salah satunya merupakan oknum anggota outsourcing Dinas Perhubungan Gresik," ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MY dan DK di depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana DK. Sementara dari tangan MY, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,071 gram dan 0,068 gram.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan ke kediaman MY. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu tas berwarna hijau berisi seperangkat alat hisap sabu serta sebuah kotak hitam yang berisi timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, dan satu skop yang terbuat dari potongan sedotan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY mengaku telah menjual sabu kepada sejumlah rekannya, termasuk kepada IR yang juga bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Gresik.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik segera melakukan pengembangan dan mengamankan IR. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada dirinya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan hanya positif mengonsumsi narkotika. Karena tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana peredaran, yang bersangkutan menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," terang AKP Ahmad Yani.

Polres Gresik menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para tersangka.

(Dwi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama