Rajawali Kompas

PA Gresik: Judi Online hingga Kesibukan Bermedia Sosial Jadi Pemicu Perceraian

[Foto : Ilustrasi pasangan suami istri yang mengalami konflik rumah tangga akibat persoalan ekonomi, judi online, dan penggunaan media sosial yang tidak terkendali]
Gresik | Rajawalikompas.com – Angka perceraian di Kabupaten Gresik masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2026. Data Pengadilan Agama (PA) Gresik menunjukkan ratusan pasangan suami istri memilih mengakhiri rumah tangga mereka akibat berbagai persoalan, mulai dari faktor ekonomi, konflik rumah tangga, hingga pengaruh media sosial.

Panitera Muda Pengadilan Agama Gresik, Andik Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2026 terdapat 281 permohonan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Menurut Andik, perceraian yang diajukan suami umumnya dilatarbelakangi oleh persoalan hubungan yang tidak harmonis. Konflik berkepanjangan, kurangnya komunikasi, serta perbedaan harapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga menjadi faktor yang sering muncul dalam persidangan.

"Biasanya dipicu oleh persoalan hubungan antara suami dan istri yang tidak lagi berjalan harmonis. Salah satunya terkait sikap pasangan yang menimbulkan kekecewaan," ujar Andik, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, banyak suami yang merasa telah berupaya memenuhi kebutuhan keluarga, namun hubungan rumah tangga tetap diwarnai perselisihan akibat tuntutan yang tidak dapat dipenuhi maupun kurangnya penghargaan dari pasangan.

Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial juga menjadi faktor yang semakin sering muncul dalam perkara perceraian. Aktivitas membuat konten, live streaming, hingga interaksi yang dianggap berlebihan dengan lawan jenis kerap memicu kecemburuan dan pertengkaran dalam rumah tangga.

"Beberapa perkara yang masuk memang dipengaruhi penggunaan media sosial. Ada yang bermula dari aktivitas membuat konten, live streaming, hingga komunikasi dengan lawan jenis yang menimbulkan konflik dalam keluarga," jelasnya.

Perselisihan yang tidak terselesaikan kemudian berkembang menjadi pertengkaran terus-menerus, penelantaran, hingga hilangnya komitmen kedua belah pihak untuk mempertahankan rumah tangga.

"Sangat disayangkan ketika suami dan istri sudah tidak memiliki komitmen untuk melanjutkan hubungan, sehingga akhirnya memilih berpisah," tambah Andik.

Di sisi lain, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data PA Gresik, sejak Januari hingga 12 Juni 2026 terdapat 793 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 411 perkara dipicu oleh masalah ekonomi.

Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas persoalan ekonomi yang berujung perceraian ternyata berkaitan dengan praktik judi online. Berdasarkan keterangan para pihak dan saksi dalam persidangan, sekitar 80 persen perkara perceraian dengan alasan ekonomi dipicu oleh kecanduan judi online yang dilakukan oleh suami.

"Dari keterangan saksi maupun penggugat, sekitar 80 persen kasus perceraian dengan faktor ekonomi disebabkan suami yang kecanduan judi online," ungkap Andik.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa judi online tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan keluarga, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kerap habis untuk aktivitas perjudian, sehingga memicu konflik, penelantaran, hingga berujung pada perceraian.

PA Gresik berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga, menjaga komunikasi dalam rumah tangga, serta menghindari aktivitas yang berpotensi merusak hubungan keluarga, termasuk judi online dan penyalahgunaan media sosial.

(Fakhri RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama