Rajawali Kompas

Dispendik Gresik Tegaskan SPMB 2026 Berjalan Transparan, Objektif, dan Akuntabel

[Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, memberikan keterangan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027]
Gresik | Rajawalikompas.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penerimaan murid baru, khususnya pada jalur prestasi akademik, nonakademik, dan tahfidz.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, mengatakan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Gresik serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu dalam proses seleksi yang berlangsung.

"Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun," ujar Hariyanto, Rabu (17/6/2026).

Ia mengungkapkan, pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan relatif lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Bahkan, sistem yang digunakan mampu mengakomodasi proses pendaftaran dan seleksi tanpa gangguan server seperti yang kerap dikhawatirkan masyarakat.

"Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang," katanya.

Untuk memastikan proses seleksi berlangsung profesional dan objektif, Dispendik Gresik melibatkan tim independen dalam penilaian jalur prestasi. Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi serta penilaian terhadap seluruh dokumen yang diunggah peserta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa pada jalur Prestasi Non Akademik, penilaian dilakukan dengan komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam maupun sertifikat yang sah.

Menurutnya, seluruh peserta kemudian diperingkat berdasarkan nilai akhir yang diperoleh dan disesuaikan dengan kuota penerimaan masing-masing sekolah.

"Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi," jelas Herawan.

Penilaian prestasi juga dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas dokumen, kategori prestasi, hingga kesesuaian dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tertentu.

"Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan non-pemerintah. Namun seluruh peserta tetap dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga prinsip keadilan dapat terjaga.

"Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif," tegasnya.

Dispendik Gresik memastikan seluruh mekanisme dan ketentuan terkait SPMB telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan maupun masyarakat sebelum pelaksanaan dimulai. Informasi tersebut juga dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Melalui pelaksanaan SPMB Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

"Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik," pungkas Hariyanto.

(Redaksi/Diskominfo Gresik)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama