![]() |
| [Foto: Ilustrasi Narkoba] |
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di dekat jalur rel kereta api. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (47), M (24), dan MS (26), yang seluruhnya merupakan warga Surabaya. Sementara seorang pria berinisial AB yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya puluhan paket sabu, alat hisap, pipet kaca, timbangan elektronik, klip plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan dalam aktivitas konsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebagian barang bukti ditemukan di lantai dua rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi pesta sabu. Sementara sejumlah paket lainnya ditemukan di lantai bawah dan diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku yang kini berstatus DPO.
Dalam pemeriksaan, ketiga pria yang diamankan mengakui telah mengonsumsi sabu di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung zat narkotika jenis sabu.
"Benar, kami mengamankan tiga orang yang diduga mengonsumsi sabu. Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif," ujar AKBP Dodi Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, ketiga terduga pengguna direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Hasil rekomendasi asesmen menyebutkan bahwa dua orang berinisial M dan MS menjalani program rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Yayasan Rumah Kita Surabaya. Sementara AS, yang diketahui merupakan oknum wartawan sekaligus Ketua RT, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Yayasan Rehabilitasi Merah Putih Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang profesi maupun jabatan sosial yang dimiliki. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk memburu pelaku yang masih buron guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
(Wid RK)
dibaca
