Rajawali Kompas

Kasus Limbah Mojokrapak Menggelinding, Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

[Foto : Lokasi Penimbunan Dan Pembakaran Limbah Di Tembelang Jombang]
Jombang | Rajawalikompas.com - Dugaan aktivitas penimbunan dan pembakaran limbah glangsing di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa, mengingat dampaknya yang berpotensi mengganggu lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta menimbulkan keresahan di tengah warga sekitar.

Asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah tersebut disebut beberapa kali terlihat oleh warga. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan yang dilakukan, termasuk izin pengelolaan limbah, standar operasional yang digunakan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Di tengah mencuatnya persoalan ini, masyarakat mulai mempertanyakan apakah kegiatan tersebut berjalan secara mandiri atau terdapat pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah tersebut. Oleh karena itu, warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi, tetapi juga menelusuri seluruh rantai kegiatan yang berkaitan dengan dugaan penimbunan dan pembakaran limbah tersebut.

Menurut warga, apabila benar terjadi pembakaran limbah secara terbuka, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan dapat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Telusuri juga siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa yang diduga mengetahui aktivitas tersebut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang turun langsung melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan dokumen legalitas, serta pengambilan sampel apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan limbah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran, maka aparat diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah. Warga berharap aparat mampu mengungkap siapa saja pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum maupun pencemaran lingkungan.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Jombang. Publik menanti langkah nyata aparat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan limbah yang kini menjadi sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama