![]() |
| [Foto : Wijiati Kepala Desa Kemiri] |
Kepala Desa Kemiri, Wijiati, saat ditemui di kantornya pada Sabtu (6/6/2026), menjelaskan bahwa kuota yang diterima tahun ini masih jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama panitia dan unsur kelembagaan desa melakukan musyawarah guna menentukan prioritas penerima manfaat secara adil dan transparan.
Menurutnya, hasil musyawarah memutuskan bahwa Program PTSL Tahun 2026 difokuskan pada lahan pemukiman yang berada di Dusun Tempur dan Dusun Kras. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pemerataan manfaat, mengingat beberapa wilayah lain di Desa Kemiri telah memperoleh program sertifikasi tanah pada tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun ini kami menerima kuota 500 bidang dari BPN. Karena jumlahnya terbatas, pemerintah desa bersama Pokmas dan lembaga desa melakukan musyawarah agar pelaksanaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Fokus program kali ini adalah lahan pemukiman di Dusun Tempur dan Dusun Kras, karena wilayah lain telah lebih dulu mendapatkan program serupa pada tahun 1984 dan 2011," terang Wijiati.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh guna menciptakan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat melalui kepemilikan sertifikat yang sah.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Kemiri, Syarianto, mengungkapkan bahwa kebutuhan sertifikasi tanah di Desa Kemiri masih cukup besar. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, diperkirakan masih terdapat hampir 2.000 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang perlu mendapatkan perhatian berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun BPN agar masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah secara legal dan terlindungi secara hukum.
"Harapan kami program PTSL tahun ini berjalan lancar dan sukses sesuai harapan masyarakat. Masih ada hampir 2.000 bidang tanah di Desa Kemiri yang belum bersertifikat. Karena itu kami berharap program ini dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang dan kuota yang diberikan kepada Desa Kemiri bisa ditambah," ujar Syarianto.
Saat ini, Pokmas bersama Pemerintah Desa Kemiri terus melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi agar seluruh kuota yang tersedia dapat terserap secara optimal. Proses sosialisasi dan verifikasi berkas juga terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan fokus pada wilayah pemukiman yang selama ini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Program PTSL 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Desa Kemiri. Selain memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, program ini juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan legalitas aset yang dimiliki.
Keberhasilan pelaksanaan PTSL tahun ini diharapkan menjadi langkah awal menuju terwujudnya Desa Kemiri sebagai desa yang semakin tertata, lengkap secara administrasi pertanahan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warganya.
(Kelin RK)
dibaca
