Rajawali Kompas

Dugaan Kades Jarang Berkantor, Pelayanan Publik Desa Tebaloan Disorot: Di Mana Peran Pengawasan BPD?

[Foto : Balai Desa Tebaloan Duduksampeyan Terlihat Lengang]
Gresik | Rajawalikompas.com – Dugaan minimnya kehadiran Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Afuan Affandi, di kantor desa mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan administrasi yang dinilai kurang optimal dan tidak jarang mengalami keterlambatan dalam proses penyelesaian.

Keluhan tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari surat keterangan, dokumen kependudukan, hingga pelayanan lain yang membutuhkan koordinasi maupun persetujuan pemerintah desa. Warga berharap pelayanan publik dapat berjalan maksimal karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara cepat dan tepat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada warga secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.

Munculnya berbagai keluhan masyarakat tidak hanya menyoroti dugaan minimnya kehadiran kepala desa, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana BPD menjalankan fungsi pengawasannya apabila benar terjadi persoalan pelayanan publik yang dikeluhkan warga. Apakah keluhan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti? Apakah evaluasi terhadap kinerja pelayanan pemerintahan desa telah dilakukan? Dan jika persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama, mengapa belum terlihat adanya langkah perbaikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat?Senin (08/06/2026)

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena BPD tidak hanya berfungsi sebagai penampung aspirasi warga, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan jalannya pemerintahan desa tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh pemimpin pemerintahan desa, melainkan juga oleh kuatnya sistem pengawasan yang berjalan secara aktif, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Jika keluhan warga benar adanya dan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan. Sebab pengawasan yang baik seharusnya mampu mendeteksi persoalan lebih awal sekaligus mendorong lahirnya solusi sebelum menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Tebaloan Afuan Affandi maupun pihak BPD Desa Tebaloan terkait berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka, evaluasi menyeluruh, serta langkah konkret dari seluruh pihak terkait agar pelayanan publik di Desa Tebaloan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai harapan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Tebaloan, BPD Desa Tebaloan, Pemerintah Kecamatan Duduksampeyan, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Fakhri RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama