TUBAN I RAJAWALIKOMPAS.COM– Menyadari tindakan emosional yang ditunjukkannya tidak mencerminkan profesionalisme serta prinsip humanis yang selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, TS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban (Badut) berinisial K serta kepada seluruh masyarakat atas tindakannya yang terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, Sabtu (06/06).
Dalam pernyataannya, TS mengakui telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sikap dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri" ujarnya
Atas perbuatannya tersebut, TS mengaku menyesal karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi Polri.
Selain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, TS juga telah bertemu langsung dengan korban untuk meminta maaf secara pribadi. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian dan berlangsung dengan suasana kekeluargaan.
TS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan serta seluruh keluarga besar Polri karena tindakannya telah membawa dampak negatif terhadap institusi. Ia menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan internal dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ucapnya.
Sementara itu, korban K menyatakan telah menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh TS. Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung kepada korban dan keluarganya.
Korban menyebut permintaan maaf itu disampaikan dengan itikad baik dan telah diterima secara terbuka. Selain memaafkan TS, korban juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang persoalan yang terjadi. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi" Ucapnya.
Polres Tuban memastikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal kepolisian.
(Wid RK)
dibaca
