Rajawali Kompas

Kejaksaan Negeri Banyumas Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Dua Perempuan di Patikraja

[Foto : Rekontruksi Pembunuhan Dua Wanita Di Patikraja Banyumas]
Banyumas | Rajawalikompas.com – Kejaksaan Negeri Banyumas bersama penyidik Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan yang terjadi di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, S.H., M.H., didampingi jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penyidik dari Polresta Banyumas.

Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan dan menyinkronkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi, hasil penyidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Melalui tahapan ini, penyidik dan jaksa dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.

Setiap adegan diperagakan sesuai hasil pemeriksaan guna memastikan kesesuaian antara fakta lapangan dengan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan memperkuat pembuktian di persidangan.

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat personel Kepolisian yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banyumas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa mengganggu situasi keamanan di sekitar lokasi.

Kejaksaan Negeri Banyumas menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Melalui proses rekonstruksi ini, Kejaksaan berharap seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif sehingga proses peradilan nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

(GNRK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama