Rajawali Kompas

Diduga Galian C Tanpa Izin di Desa Krendetan Jadi Sorotan, Kades Sebut Hanya Penataan Tebing Rawan Longsor

[Foto : Aktifitas Galian C Di Desa Krendetan Bagelen Purworejo]
Purworejo | Rajawalikompas.com - Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi perhatian di Kabupaten Purworejo. Kegiatan pengerukan tanah yang berlangsung di Dusun Kepondon RT 04/RW 04, Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, adanya alat berat terlihat melakukan pengerukan material tanah di lokasi. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya kegiatan pertambangan, sehingga masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, aktivitas galian tanpa izin juga dikhawatirkan dapat memicu dampak lingkungan seperti longsor, erosi, serta terganggunya aliran air di sekitar lokasi apabila tidak dilakukan sesuai kaidah teknis dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Krendetan, Wardoyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (26/6/2026), membenarkan adanya aktivitas alat berat di lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penambangan, melainkan penataan atau perataan tebing yang selama ini rawan longsor setiap musim penghujan.

"Iya benar ada kegiatan itu. Setahu saya milik warga dan sifatnya hanya untuk pembenahan atau meratakan tebing, bukan untuk penambangan. Setiap musim hujan lokasi itu sering longsor sehingga tebingnya dikurangi sekitar lima meter dari bibir saluran irigasi agar lebih aman," ujar Wardoyo.

Saat ditanya apakah material tanah hasil pengerukan diperjualbelikan, Wardoyo mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Kalau tanahnya dijual saya tidak tahu. Sepengetahuan saya hanya dikerjakan di dalam lokasi, tidak keluar desa. Kegiatannya juga sudah sekitar satu minggu dan tidak setiap hari, kadang bekerja kadang berhenti. Mungkin juga masih mencari lokasi untuk pembuangan tanahnya," tambahnya.

Meski demikian, keberadaan alat berat dan aktivitas pengerukan tersebut tetap diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait. Masyarakat meminta pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan maupun kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Cakrainvestigasi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


(Okta RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama