![]() |
| [Foto : Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir] |
Peristiwa ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD Gresik dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pada 2 Juni 2026, Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR) melaporkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, terkait dugaan persoalan legalitas operasional Wisata Jati Sewu. Laporan tersebut meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum serta tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD.
Sehari berselang, tepatnya pada 3 Juni 2026, kelompok Partisipasi Akar Rumput (PiAR) melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir. Laporan tersebut berkaitan dengan sikap yang ditunjukkan saat audiensi bersama para pedagang kaki lima (PKL) Semambung yang dinilai pelapor tidak mencerminkan etika, kepatutan, serta kehormatan jabatan sebagai pimpinan lembaga legislatif.
Masuknya dua laporan dalam waktu yang hampir bersamaan menimbulkan perhatian luas dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai proses penanganan yang dilakukan Badan Kehormatan akan menjadi tolok ukur keseriusan DPRD dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik yang diberikan melalui mekanisme demokrasi.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik menjalankan tugasnya secara independen, objektif, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka menegaskan bahwa setiap laporan harus diproses berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan politik maupun kedekatan personal.
Dalam perspektif ketatanegaraan, keberadaan Badan Kehormatan bukan sekadar pelengkap struktur organisasi DPRD, melainkan instrumen penting untuk menjaga kredibilitas lembaga perwakilan rakyat. Fungsi pengawasan etik menjadi bagian integral dalam memastikan setiap anggota dewan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi. Oleh karena itu, setiap pejabat publik, termasuk pimpinan lembaga legislatif, dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, moralitas, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengamat tata pemerintahan menilai bahwa penegakan kode etik yang konsisten merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance. Transparansi dalam proses pemeriksaan serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang nantinya dikeluarkan oleh Badan Kehormatan.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggara negara. Partisipasi warga dalam menyampaikan kritik, masukan, maupun laporan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat dan dijamin oleh konstitusi.
Publik kini menunggu langkah konkret Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik dalam menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Keputusan yang diambil nantinya tidak hanya berdampak pada pihak yang dilaporkan, tetapi juga akan menjadi cerminan sejauh mana DPRD Gresik mampu menjaga kehormatan lembaga, menegakkan etika jabatan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima.
(Tim)
dibaca
