![]() |
| [Foto : Kantor Desa Sawangan Pituruh Purworejo Jawa Tengah] |
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kedisiplinan aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Sebab, kantor desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang seharusnya hadir memberikan kepastian, kemudahan, dan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan layanan pemerintahan.
Menurut keterangan beberapa warga, kondisi tersebut bukan terjadi sekali atau dua kali. Mereka mengaku sering mendapati kantor desa belum aktif beroperasi pada jam-jam awal pelayanan sehingga masyarakat harus menunggu tanpa kepastian.
"Kalau datang pagi sering harus menunggu. Kadang perangkat belum lengkap dan pelayanan baru benar-benar berjalan sekitar pukul 09.30," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Senin (08/06/2026)
Jika keluhan tersebut benar adanya, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan waktu, melainkan menyentuh aspek kualitas pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah desa kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Semangat regulasi tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal 26 Undang-Undang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. Kewajiban tersebut tentunya juga harus tercermin dalam budaya kerja aparatur desa sehari-hari.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Karena itu, apabila warga harus menunggu berjam-jam akibat pelayanan yang terlambat dimulai, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa maupun instansi pembina di atasnya.
Ironisnya, di saat masyarakat dituntut tertib administrasi dan tepat waktu dalam memenuhi berbagai kewajiban, justru muncul keluhan mengenai ketidaktepatan waktu pelayanan dari aparatur yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan internal maupun eksternal terhadap jalannya pemerintahan desa. Jika benar pelayanan sering terlambat dimulai, apakah kondisi tersebut telah diketahui oleh kepala desa? Apakah sudah pernah dilakukan evaluasi terhadap disiplin aparatur? Dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang?
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sawangan guna memperoleh klarifikasi terkait keluhan masyarakat tersebut. Namun sampai saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sawangan segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pelayanan publik. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui pelayanan yang disiplin, hadir tepat waktu, dan mampu memberikan kepastian kepada warga yang membutuhkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sawangan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Okta RK)
dibaca
