![]() |
| [Foto : Salah Satu SPBU yang di duga menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi] |
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, sebuah kendaraan Mitsubishi L300 box bernomor polisi D 8040 RU diduga melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang dalam satu hari. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kendaraan tersebut disebut-sebut mampu melakukan pengisian hingga empat kali dalam sehari.
Selain itu, sebuah truk box bernomor polisi B 9657 UCT juga terpantau melakukan aktivitas serupa. Pola pengisian yang berulang dari kedua kendaraan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengangsu atau pengumpulan solar bersubsidi yang kemudian berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan pemerintah.
Temuan tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat sekitar. Sebab, solar bersubsidi merupakan komoditas yang dibiayai negara untuk membantu sektor-sektor tertentu seperti nelayan, petani, usaha mikro, dan transportasi yang memenuhi persyaratan. Karena itu, distribusinya harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran.
Jika dugaan pengisian berulang tersebut benar terjadi tanpa dasar penggunaan yang sesuai aturan, maka hal itu berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan energi bersubsidi, praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dinilai dapat merugikan negara sekaligus masyarakat luas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengemudi kedua kendaraan maupun pihak pengelola SPBU terkait tujuan dan legalitas aktivitas pengisian BBM yang dilakukan.
Meski demikian, sejumlah warga berharap pihak terkait tidak menutup mata terhadap temuan tersebut. Mereka meminta PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dinilai menjadi hal yang sangat penting mengingat tingginya potensi penyimpangan yang dapat terjadi di lapangan. Apalagi pemerintah telah menerapkan berbagai sistem pengendalian, termasuk penggunaan barcode dan pendataan kendaraan penerima subsidi untuk mencegah penyelewengan.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi memiliki konsekuensi pidana yang tidak ringan. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan klarifikasi, verifikasi data transaksi, serta pengecekan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak tergerus oleh praktik-praktik yang melanggar aturan.
(Okta RK)
dibaca

