![]() |
| [Foto : Himbauan Wajib Untuk Truk Yang Bermuatan Material] |
Dalam sosialisasinya, Satlantas Polres Purworejo menegaskan bahwa muatan yang tidak ditutup terpal berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Material seperti pasir, batu, kerikil, maupun barang lainnya dapat jatuh ke jalan dan mengenai kendaraan lain hingga memicu kecelakaan.
Selain membahayakan keselamatan, muatan yang terbuka juga dapat mencemari lingkungan. Debu, pasir, dan material ringan yang beterbangan berisiko mengganggu pengendara serta mengurangi kenyamanan masyarakat di sekitar jalur yang dilalui kendaraan angkutan barang
Satlantas juga mengingatkan bahwa tumpahan material di jalan dapat menyebabkan permukaan jalan menjadi licin, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Secara hukum, kewajiban menutup muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 169 ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan wajib memuat dengan tepat, mengamankan muatan, serta menutup muatan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Sementara itu, bagi pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Satlantas Polres Purworejo mengajak seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk lebih disiplin dalam memastikan keamanan muatan sebelum berangkat. Langkah sederhana dengan menutup muatan menggunakan terpal dinilai mampu mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tutup muatan demi keselamatan," demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polres Purworejo dalam kampanye keselamatan berlalu lintas tersebut.
(Okta RK)
dibaca
