Rajawali Kompas

Polisi Gadungan Pemeras Pemilik Warung di Gresik Ditangkap, Langgar Hukum dan UUD Negara

[Foto ; Jainuri Pelaku Yang Mengaku Anggota Kepolisian]
Gresik | Rajawalikompas.com – Aksi penipuan berkedok aparat kepolisian yang meresahkan para pemilik warung kopi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria bernama Jainuri (44), warga Desa Pandanan, diamankan setelah diduga selama bertahun-tahun memeras pemilik warung dengan modus meminta “uang keamanan”.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan, pelaku diamankan usai polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (8/5) sore terkait adanya pria yang mengaku anggota polisi dan meminta sejumlah uang kepada pemilik warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan.

Petugas gabungan dari Polsek Duduksampeyan bersama Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi di sekitar bundaran Jalan Raya Duduksampeyan dan memastikan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian aktif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengaku sebagai anggota Polsek Panceng untuk meyakinkan korban. Salah satu korban bernama Kartini (45), pemilik warung kopi di Jalan Raya Tumapel, mengaku telah beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku sejak tahun 2023 dengan total kerugian sekitar Rp2 juta.

Pelaku biasanya meminta uang antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dengan dalih biaya pengamanan warung. Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan beserta bukti transfer dari korban.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar hukum pidana serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Duduksampeyan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku aparat dan meminta sejumlah uang tanpa dasar maupun surat resmi.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama