Rajawali Kompas

Diduga Aniaya dan Rampas Ponsel Wanita di Sampang, Pria Berinisial FM Dilaporkan ke Polisi

[Foto : FNT Korban Penganiayaan Dan Perampasan]
Cilacap | Rajawalikompas.com – Dugaan tindak penganiayaan disertai perampasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sampang. Seorang wanita berinisial FNT (30), warga Desa Klapa Gading Kulon, melaporkan seorang pria berinisial FM (28) atas dugaan aksi kekerasan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026.

Peristiwa tersebut telah tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: STTPP/15/V/2026/SPKT Sek.Spg yang ditandatangani KSPKT Aiptu Basuki Rahmat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di rumah salah satu saksi di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang. Situasi mulai memanas sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban hendak pulang dari lokasi.

Terlapor diduga berupaya menghadang sekaligus memaksa untuk mengantar korban pulang. Namun, penolakan korban disebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.

Menurut keterangan dalam laporan, korban diduga mengalami pemukulan secara berulang hingga terjatuh. Bahkan saat korban mencoba melindungi diri, aksi kekerasan disebut masih terus berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, terutama di area mata, kening, serta bagian belakang kepala.

Tidak hanya itu, terlapor juga diduga merampas telepon genggam milik korban merek Blackview warna hijau-hitam dan merusaknya hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sampang pada hari yang sama. Aparat kepolisian diketahui telah mengantongi identitas terlapor dan memeriksa sedikitnya tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian guna memperkuat proses penyelidikan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik terkait pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan serta penegakan hukum terhadap segala bentuk tindakan main hakim sendiri yang merugikan dan membahayakan keselamatan orang lain.

(Rif RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama