Rajawali Kompas

Tambang Kapur Tuban Disorot , Klaim Kontribusi Menguat, Penggunaan Solar Subsidi Ikut Mencuat



[Foto - Aktifitas Pertambangan Batu Kapur Di Wilayah Tuban]
Tuban | Rajawalikompas.com - Aktivitas pertambangan batu kapur di sejumlah titik di Kabupaten Tuban kian menunjukkan eskalasi yang signifikan. Dari perspektif udara, bentang alam tampak berubah drastis cekungan besar dan guratan tanah kekuningan membentuk lanskap yang mencerminkan eksploitasi sumber daya secara masif.

Di balik geliat ekonomi yang dihasilkan, muncul persoalan yang lebih serius ,dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menopang operasional tambang.

Di lapangan, aktivitas tambang berlangsung intensif. Alat berat beroperasi hampir tanpa jeda, sementara dump truk hilir mudik mengangkut material. Skala operasi ini menunjukkan kebutuhan energi yang tidak kecil yang kemudian memunculkan pertanyaan krusial mengenai sumber BBM yang digunakan.

Sejumlah warga mengungkap adanya praktik penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat, bahkan disebut dilakukan dengan cara pengumpulan dari tangki kendaraan ke tempat penampungan tertentu.

“Aktivitasnya besar, alat berat jalan terus. Tapi yang jadi pembicaraan di warga, solar yang dipakai itu diduga subsidi,” ujar salah satu warga.

Tidak dapat dipungkiri, aktivitas tambang turut menggerakkan ekonomi lokal. Warga mendapatkan penghasilan sebagai sopir dump truk, pekerja lapangan, hingga pengatur lalu lintas tambang,namun di saat yang sama, muncul ironi yang sulit diabaikan.

Di tengah keterbatasan masyarakat dalam mengakses BBM subsidi, aktivitas industri berskala besar justru diduga memanfaatkan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi publik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar , apakah distribusi BBM telah berjalan sesuai peruntukan, atau terdapat celah yang dimanfaatkan?

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Pasal 55 ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Artinya, terlepas dari legalitas usaha tambang, penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya tetap berdiri sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Salah satu pengelola tambang, yang disebut sebagai Mn dan beroperasi di wilayah Kecamatan Rengel, menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang dijalankan merupakan hasil kerja keras dan telah memberikan kontribusi kepada daerah.

“Bekerja di tambang itu tidak mudah, penuh risiko. Semua butuh proses, tidak ada yang instan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kontribusi kepada pemerintah daerah telah dilakukan melalui pembayaran kewajiban yang disebutnya cukup besar.

“Kami bayar pajak, bahkan berkali-kali. Kontribusi ke daerah itu nyata,” tegasnya.

Terkait isu BBM, ia menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Di tengah aktivitas tambang yang berlangsung terbuka, minimnya tindakan di lapangan memunculkan persepsi adanya kelonggaran dalam pengawasan.

Peran aparat penegak hukum, termasuk Polres Tuban, serta instansi teknis menjadi krusial dalam memastikan tidak adanya pelanggaran yang dibiarkan berlangsung.

Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa penelusuran yang transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan energi dan sumber daya alam.

Kasus ini tidak lagi sekedar berbicara tentang aktivitas pertambangan. Ia menyentuh persoalan yang lebih luas, keadilan distribusi energi, integritas pengawasan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya.

Ketika BBM subsidi yang seharusnya menjadi penopang masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan industri, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: di mana batas antara kebutuhan, kepentingan, dan pengawasan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama