JAKARTA I RAJAWALIKOMPAS.COM - Penyelesaian sengketa antara CV. TIGA PUTRA JAYA BERSAMA (TPJB) dengan PT. AJE INDONESIA (AJE) dengan harapan melalui Mediator PN Cikarang, Bapak Meidy bisater capai kesepakatan yang saling menguntungkan, namun dalam faktanya terjadi perdebatan sengit antara pihak TPJB selaku Penggugat dengan AJE selaku Tergugat.
Dimana pihak AJE melalui kuasa hukumnya samasekali tidak bersedia mengakui kelalaiannya yakni tidak memberikan fasilitas-fasilitas yang dijanjikan diawal sebelum pihak TPJB bersedia menjadi distributor produk AJE dan malah berbalik menyalahkan pihak TPJB sebagai distributor yang tidak kompeten terutama dalam mengantisipasi penjualan produk AJE yakni “Big Cola” sehinggaterjadi over supply. Dan parahnya pihak AJE malah mencurigai pihak TPJB telah melakukan penimbunan barang untuk kepentingan kebutuhan Lebaran 2025, sedangkan faktanya setelah lebaran pun pihak TPJB masih tetap mengajukan order pembelian sesuai pernyataan Yettie Tri Palupi selaku direktur TPJB.
Sengketa ini bermula dari adanya kerjasama bisnis antara CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA (TPJB) dengan PT. AJE INDONESIA (AJE) selaku produsen minuman bermerk BIG COLA, dimana (TPJB) ditunjuk oleh salah satu Area Manager AJE untuk menjadi distributor produk BIG COLA untuk wilayah Surabaya dengan beberapa fasilitas yang umumnya ditawarkan oleh produsen sebuah produk kepadacalon distributor nyaantara lain menerima returproduk yang telah kadaluarsa.
Awalnya Ibu Yettieselakudirektur TPJB merasa ragu menjadi distributor BIG COLA karena masih tergolong pemain baru bila dibanding dengan produk minuman berkarbonasi (cola) lainnya yang telah puluhan tahun beredar di Indonesia,
Namun dengan bujukrayu dan keyakinan yang diberikan oleh Area Manager tersebut maka TPJB akhirnya berkenan menjadi distributor BIG COLA dan memulai order dalam jumlah besar serta menyiapkan sarana prasarana seperti gudang penyimpanan hingga armada angkut yang cukup untuk menjalankan tugas distribusi produk.
Namun berjalannya waktu semuafasilitas yang ditawarkan oleh AJE tidak pernah samasekali direalisasikan sehingga produk BIG COLA semakin hari semakin menumpuk di gudangmilik TPJB dan menjadi masalah besar dalam perputaran bisnisnya dan pihak TPJB sudahmeminta Solusi terkait hal tersebut, AJE terkesanlepastangan dan tanggungjawab serta balik menyalahkan TPJB yang telahmelakukan order secara besar-besaran.
Pada tanggal 28 April 2026 kuasa hukum Yettie Tri Palupi telah mendaftarkan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT. AJE INDONESIA di Pengadilan Negeri Cikarang dan telah mendapatkan registrasi dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr dengan Penggugat adalah CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA melawan PT. AJE INDONESIA selakuTergugat.
Menurut hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia maka agenda siding pertama adalah pemeriksaan berkas oleh Majeiis Hakim Pemeriksa Perkara dan selanjutnya diarahkan untuk melakukan mediasi melalui Mediator yang ditunjuk dengan harapan dapat terjadi perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat sebelum memasuki pokok perkara.
Masih adaharapandari Ibu Yettie Tri PalupiselakuPenggugat agar Tergugat PT. AJE INDONESIA bisa memenuhi tuntutan beliau untuk mengganti kerugian CV TIGA PUTRA JAYA BERSAMA yang mencapaiRp. 591.823.445,00 akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugatyang telah menyebabkan Penggugat selama 8 bulan ini tidak dapat menjalankan usahanya secara maksimal karena gudang tempat usaha Penggugat dipenuhi produk Tergugat yang saat ini mencapai 130 ribu botol minuman sehingga proses keluar masuk barang untuk produk lain sangat terhambat.
(Wid RK)
dibaca
