Penunjukan tersebut dilakukan menyusul keikutsertaan Sekda definitif, Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes, dalam Cybersecurity Training Program for ADLGA 2026 di Korea Selatan pada 12–18 April 2026. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Kepala Bappeda, Mohammad Ainur Rahman, AP., M.Si.
Secara administratif, penunjukan Plh Sekda merupakan hal yang lazim dilakukan guna menjaga kelangsungan roda pemerintahan selama pejabat definitif menjalankan tugas di luar daerah maupun luar negeri.
Namun demikian, kebijakan ini turut menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Mereka menilai pentingnya memastikan bahwa setiap langkah kebijakan tetap selaras dengan kebutuhan prioritas daerah, khususnya dalam penguatan pelayanan publik.
Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya penguatan sistem digitalisasi pelayanan publik di daerah, termasuk integrasi data antar instansi yang dinilai masih perlu terus ditingkatkan.
Selain itu, dalam konteks kerja sama dan kegiatan luar negeri, pemerintah daerah diharapkan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam urusan strategis seperti politik luar negeri dan keamanan.
Di sisi lain, dinamika respons masyarakat terhadap berbagai kegiatan pejabat publik, termasuk aktivitas non-formal, juga menjadi bagian dari perhatian publik di era keterbukaan informasi saat ini.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan terus menjaga transparansi serta komunikasi publik yang efektif agar setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
(Wid RK)
dibaca
