Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di depan sebuah rumah di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (15/04/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/175/IV/2026/SPKT Satresnarkoba.
“Tersangka M.F. merupakan pengedar sabu yang mendapatkan barang dari seseorang berinisial MK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu seberat 5 gram dengan cara transaksi langsung di bawah Jembatan Suramadu, wilayah Bangkalan, Madura, dengan harga Rp3.750.000.
Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket.
“Jika seluruh barang berhasil terjual, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp2 juta, bahkan juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Sebagian hasil penjualan telah disetorkan kepada pemasoknya, MK.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
3 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto ±4,02 gram
1 serok sabu dari plastik warna hitam
Uang tunai Rp500.000 hasil penjualan
1 unit handphone
1 tas/dompet warna ungu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
“Untuk pengembangan kasus, kami terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.
(Wid RK)
dibaca
