![]() |
| [Foto : Rumah tinggal milik Arif Wahyudi di Perumahan Bumi Sampang Baru, Cilacap, yang saat ini menjadi objek sengketa hukum terkait proses lelang dan rencana eksekusi] |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap mulai melakukan pendalaman intensif melalui agenda klarifikasi lanjutan dan konfrontasi terhadap pihak-pihak terkait. Hal ini tertuang dalam surat undangan bernomor B/315/IV/Res.1.24/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Dr. Agil Widias Sampurna, S.I.K., M.H. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang telah diajukan sejak September 2025. Proses hukum yang berjalan mengacu pada berbagai landasan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan hak warga negara.
Usai memenuhi panggilan penyidik di unit Resmob Polresta Cilacap, Arif Wahyudi menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman keterangan tambahan, termasuk dari pihak keluarganya. Ia berharap penanganan perkara dapat segera menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami berharap perkara ini dapat segera ditindaklanjuti hingga ada kejelasan hukum. Ini bukan sekadar persoalan kepemilikan properti, melainkan menyangkut perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi warga agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang,” ujar Arif.
Duduk perkara berawal dari rumah milik Arif yang dilelang dan dimenangkan oleh pihak berinisial H. Is. Meski secara administratif kepemilikan telah beralih, pihak Arif melalui kuasa hukumnya, Rudi Sasongko, S.H.I., menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh kliennya belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, segala bentuk tindakan eksekusi dinilai prematur dan berpotensi melanggar hak hukum penghuni.
Ketegangan di lapangan meningkat seiring adanya rencana eksekusi objek sengketa oleh juru sita Pengadilan Agama Cilacap yang dijadwalkan pada Jumat (10/4/2026).
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Cilacap, H. Dahri Rahman, menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut. Diketahui, Arif Wahyudi juga menjabat sebagai Sekretaris II di organisasi tersebut.
H. Dahri menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang, khususnya terkait nilai transaksi yang dinilai tidak mencerminkan harga pasar. Ia bahkan menduga adanya indikasi praktik yang tidak transparan dalam proses tersebut.
“Kami meminta agar pelaksanaan eksekusi ditinjau kembali. Jika dipaksakan, kami siap mengawal langsung di lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak anggota kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemenang lelang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan. Sementara itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek perlindungan hukum terhadap warga, serta potensi konflik sosial yang dapat timbul apabila penanganannya tidak dilakukan secara proporsional dan akuntabel.
(Tim )
dibaca

