![]() |
| [Foto : Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Saat press release Terkait Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Tanjung Perak] |
Satu tersangka berinisial MIF (30) berhasil diamankan, sementara satu lainnya yang merupakan ayah kandungnya, berinisial M, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., pada Kamis (09/04/2026), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MIF dilakukan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu buah skrop dari sedotan warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MIF mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik ayahnya yang saat ini berstatus buron. Ia juga mengaku diperintahkan untuk mengedarkan sabu tersebut kepada para pelanggan ayahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka M yang hingga kini masih dalam pelarian. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya,” pungkasnya.
(Wid RK)
dibaca
