Rajawali Kompas

Dugaan Pengosongan Rumah Secara Paksa di Cilacap Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Tekanan Psikologis

[Foto :  Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi (STTPP) laporan dugaan pengosongan rumah secara paksa yang dilayangkan oleh Arif Wahyudi ke Polresta Cilacap sebagai dasar penanganan kasus]
Cilacap | Rajawalikompas. – Dugaan tindakan pengosongan rumah secara paksa disertai intimidasi di wilayah Cilacap kini memasuki proses hukum. Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Arif Wahyudi ke Polresta Cilacap setelah mengalami peristiwa yang dinilai mencederai rasa aman dan martabat keluarganya.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Perum Bumi Sampang Baru, Desa Karangtengah, pada Jumat malam, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.44 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi (STTPP) Nomor: STTPP/412/IX/2025/SPKT, korban mengaku didatangi oleh sekelompok orang yang diduga bertindak atas instruksi seseorang berinisial I.

Dalam laporannya, Arif menyebut beberapa individu yang teridentifikasi berinisial A dan S turut berada di lokasi. Mereka diduga mendesak korban beserta keluarganya untuk segera mengosongkan rumah pada saat itu juga.

Situasi yang terjadi pada malam hari tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan bagi korban dan keluarganya. Meski tidak melaporkan kerugian materiil secara rinci, Arif menegaskan bahwa dampak non-materiil yang dialami jauh lebih besar.

“Peristiwa ini membuat kami merasa dipermalukan di lingkungan, sekaligus menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan untuk beraktivitas,” ungkapnya dalam keterangan laporan.

Merasa hak atas rasa aman dan tempat tinggalnya terancam, Arif kemudian secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat ke Polresta Cilacap pada Selasa, 9 September 2025. Laporan tersebut diterima oleh Kanit SPKT I, Aiptu Sabarudin, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan praktik pengosongan paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum, tindakan semacam itu berpotensi melanggar hak dasar warga negara, khususnya terkait perlindungan tempat tinggal dan rasa aman.

Hingga kini, pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri motif serta pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya praktik intimidasi di tengah masyarakat.

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, seiring harapan agar penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak.


(Tim )

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama