![]() |
| [Foto : Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik] |
Melalui Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komnas PPLH, Eko Nurhadiyanto, bersama Kepala Bidang DLH Gresik, Jauzi, keduanya resmi melayangkan surat peringatan kepada Katering Daru agar segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Eko menegaskan, kewajiban pembangunan IPAL merupakan aspek krusial, bukan sekadar pemenuhan administratif.
“Limbah usaha katering yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari saluran air dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan, peringatan tersebut wajib segera ditindaklanjuti.
“Surat peringatan sudah kami layangkan. Katering Daru harus segera membangun IPAL sesuai ketentuan,” tegasnya.
DLH dan Komnas PPLH memberikan tenggat waktu kepada pihak usaha. Jika tidak dipenuhi, sanksi administratif hingga penindakan hukum akan diberlakukan sesuai regulasi.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah cair.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Gresik untuk patuh terhadap aturan lingkungan guna menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Upaya tegas ini diharapkan mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha, sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan.
(Redaksi RK)
dibaca
