![]() |
| [Foto : Muhammad Syahrul Munir Ketua DPRD Kabupaten Gresik] |
Syahrul menjadi satu dari delapan PHD asal Kabupaten Gresik yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Haji dan Umrah Nomor 19 Tahun 2026. Kepala kantor setempat, Lulus, menyatakan seluruh petugas telah melalui proses seleksi ketat dan hasilnya bersifat final.
“Seluruh tahapan sudah dilalui, dan penetapan ini tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Berbeda dengan ketua kloter maupun pembimbing ibadah yang mendapatkan honorarium, PHD tidak menerima gaji. Sebaliknya, mereka tetap diwajibkan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tahun ini mencapai sekitar Rp93,8 juta.
Syahrul membenarkan hal tersebut. Ia menyebut seluruh biaya keberangkatan ditanggung secara pribadi, mengingat belum tersedia alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk mendukung petugas haji daerah.
(Eko Hadiyanto RK)
dibaca
