Rajawali Kompas

Ramai Isu Permainan SIM, Satpas Colombo Tegaskan Hoaks

[Foto : Satpas SIM Colombo]
SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM – Isu gaduh yang beredar di kalangan calo di area Satpas SIM Colombo terkait dugaan adanya permainan dalam proses uji praktik SIM, meskipun diberlakukan sistem close-zero, akhirnya terjawab. Pihak Satpas memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026), menegaskan bahwa tidak ada praktik titipan maupun intervensi petugas dalam proses kelulusan uji praktik SIM, baik SIM C maupun SIM A.

“Saya pastikan isu tersebut hoaks. Sistem close-zero berjalan, tidak ada titipan dan tidak ada permainan. Informasi yang beredar di area praktik SIM itu tidak benar,” tegas AKP Tri Arda.

Ipda Hariyo Indarto menambahkan, menanggapi temuan wartawan terkait adanya pemohon SIM A yang dinyatakan lulus uji praktik secara murni, pihaknya memastikan bahwa kelulusan tersebut sepenuhnya sesuai prosedur tanpa campur tangan petugas.

“Pemohon SIM A tersebut lulus murni. Yang bersangkutan sudah beberapa kali mengikuti uji praktik, bahkan sempat melakukan registrasi ulang dan kembali mengikuti ujian teori,” jelasnya.

Ia merinci, pemohon tersebut mengikuti ujian teori ulang pada 26 Februari 2026 dan dinyatakan lulus. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke uji praktik SIM A dan dinyatakan lulus oleh tim penguji sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

“Setelah lulus praktik, pemohon berhak melanjutkan ke proses verifikasi dan pencetakan SIM sesuai permohonannya. Sekali lagi kami tegaskan, isu adanya permainan itu tidak benar,” ujar Ipda Hariyo.

Kasubnit juga menegaskan komitmen transparansi Satpas SIM Colombo. Jika terdapat temuan dari rekan-rekan media yang tidak sesuai dengan komitmen pelayanan, pihaknya mempersilakan untuk melakukan konfirmasi langsung.

Selain itu, Ipda Hariyo menjelaskan bahwa setiap pemohon diberikan kesempatan maksimal dua kali mengikuti uji praktik dalam rentang waktu 14 hari. Apabila dalam dua kali kesempatan tersebut pemohon belum lulus hingga melewati batas waktu 14 hari, maka diwajibkan melakukan registrasi ulang dan kembali mengikuti ujian teori.

“Intinya, aturan sudah jelas dan berlaku untuk semua pemohon tanpa pengecualian,” pungkasnya.

(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama