Rajawali Kompas

Diduga Limbah Usaha Cemari Irigasi Pongangan, Aktivis Minta Pemkab Gresik Turun Tangan





[Foto : Kondisi saluran di Pongangan, Manyar, Gresik, yang diduga tercemar limbah cair berbau menyengat dan mengalir ke irigasi warga. (Dok. Komnas PPLH Gresik)]
Gresik | Rajawalikompas.com – Warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibuat resah oleh temuan saluran pembuangan berwarna putih pekat dan berbau menyengat di pinggir jalan kawasan Pongangan Krajan RT 03/RW 07, Suci, Selasa (3/2/2026). Cairan tersebut diduga mengalir ke saluran irigasi yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan pertanian.

Sejumlah warga mengaku aroma tidak sedap tercium hingga beberapa meter dari lokasi. Mereka menduga limbah tersebut berasal dari aktivitas usaha katering “Nyonya Daru” yang beroperasi di sekitar wilayah itu.

“Kami mencium bau sangat menyengat dari saluran itu. Setelah ditelusuri, diduga dari sisa hasil produksi katering. Kami khawatir jika itu termasuk limbah berbahaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Selain berpotensi mencemari air irigasi, limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga serta kualitas lingkungan, terutama lahan pertanian yang bergantung pada aliran air tersebut.

Kasus ini memicu reaksi dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik. Wakil Kepala Bidang Limbah B3 Komnas PPLH Gresik, Eko Nurhadiyanto, mendesak pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan limbah cair dapur dan sisa makanan dalam jumlah besar.

Menurutnya, pengelolaan limbah usaha tidak bisa dianggap sepele. Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah cair berpotensi mencemari badan air, merusak ekosistem, dan merugikan masyarakat luas.

“Pemerintah daerah harus memastikan setiap pelaku usaha memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengelolaan limbah usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 68 UU PPLH ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib:

• Memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

• Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;

• Menaati ketentuan baku mutu lingkungan.

Sementara itu, Pasal 88 mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni pelaku usaha yang menghasilkan atau mengelola limbah B3 dan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Bahkan, Pasal 98 mengatur ancaman pidana lebih berat apabila pencemaran menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat segera melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium guna memastikan kandungan limbah tersebut.

“Kami berharap ada pemeriksaan resmi. Jangan sampai berdampak pada kesehatan warga atau merusak lahan pertanian karena airnya tercemar,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola katering terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan serta menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama