![]() |
| [Foto Ilustrasi wali murid dimintai keterangan polisi usai mengkritik menu MBG di media sosial] |
Wali murid tersebut, Putri, melalui akun media sosialnya @dyputri, mengunggah video berisi ulasan menu makanan yang diterima sang anak dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Ngeraho. Unggahan itu kemudian memicu perdebatan publik dan berujung pada pelaporan oleh Kepala SPPG setempat.
Putri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun. Ia menyebut unggahan tersebut murni bentuk penyampaian pengalaman pribadi sebagai orang tua.
“Dalam video saya isinya hanya menjelaskan menu MBG yang didapat anak saya, karena memang anak saya menerima makanan tersebut. Kalau memang anggaran Rp8.000, kemarin tahu bakso Rp2.000, jeruk Rp2.000, itu masih masuk akal. Tapi kalau singkong keju dihargai Rp4.000, apakah itu wajar? Di luar, Rp10.000 sudah dapat banyak, bukan hanya singkong tapi juga kejunya,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.
Selain persoalan harga, Putri juga menyoroti jenis bahan pangan yang digunakan. Ia menyarankan agar sumber karbohidrat diganti dengan kentang atau bahan lain yang lebih disukai anak-anak, sehingga makanan benar-benar dikonsumsi dan tidak terbuang.
Menurutnya, kritik tersebut bukan hoaks ataupun fitnah, melainkan fakta berdasarkan produk yang diterima siswa di sekolah.
“Saya mencemarkan apa? Saya hanya menyampaikan sesuai kenyataan yang dibagikan di lapangan. Kalau saya tidak menerima menu itu, tentu saya tidak akan berani bicara,” tegasnya.
Kasus ini kembali memunculkan diskursus mengenai batas antara kritik terhadap layanan publik dan dugaan pencemaran nama baik. Program MBG sendiri merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah, sehingga transparansi dan evaluasi publik menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPPG Kecamatan Ngeraho yang melaporkan Putri belum memberikan keterangan resmi.
Perkembangan kasus ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memastikan duduk perkara secara objektif dan proporsional.
(Tim )
dibaca
