![]() |
| [Foto : Pria Bersajam di Kantor Ekspedisi J&T Saat Di Amankan Petugas] |
Peristiwa tersebut terjadi di kantor J&T Express yang berlokasi di Jalan Usman Sadar No. 69, Kelurahan Karangturi, Kabupaten Gresik, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku datang untuk mengambil paket kiriman berupa gantungan kunci. Setibanya di lokasi, Mohammad Dlofir mengikuti antrean sebagaimana pelanggan lainnya.
Namun situasi berubah ketika baterai ponsel pelaku hampir habis, sementara nomor resi pengambilan paket tersimpan di dalam perangkat tersebut. Pelaku kemudian meminta meminjam charger kepada petugas agar dapat membuka nomor resi tersebut.
Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh petugas. Selain itu, pelaku juga diminta tetap mengikuti antrean pelanggan lain sesuai prosedur layanan.
Diduga karena emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan pengancaman terhadap pegawai ekspedisi. Aksi tersebut sontak membuat panik para karyawan maupun pelanggan yang berada di lokasi.
Insiden tersebut sempat terekam oleh warga dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video yang viral, pelaku terlihat mengayunkan celurit hingga mengenai kepala salah satu petugas ekspedisi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Karangturi, Gresik. Saat ini pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Secara hukum, tindakan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka juga dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Pemerintah Kabupaten Gresik turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum serta tidak membawa senjata tajam di ruang publik tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi ketertiban masyarakat.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
(Eko RK)
dibaca
