![]() |
| [Foto : Kondisi sungai di kawasan industri Kecamatan Driyorejo yang dilintasi jembatan milik perusahaan diduga mempersempit aliran air dan memicu banjir saat musim hujan] |
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi sungai yang melintasi beberapa desa di Kecamatan Driyorejo memprihatinkan. Selain banyaknya jembatan penghubung milik perusahaan, buruknya pengelolaan sampah di sekitar aliran sungai juga memperparah situasi saat curah hujan meningkat.
Salah satu wilayah yang kerap terdampak adalah Desa Sumput. Saat hujan turun selama beberapa hari berturut-turut, banjir di Jalan Raya Sumput dapat mencapai ketinggian 30 hingga 90 sentimeter. Kondisi tersebut sering mengganggu aktivitas warga dan pengendara yang melintas karena berisiko menyebabkan kendaraan mogok.
Ironisnya, sejumlah jembatan milik perusahaan yang dibangun di atas sungai diduga tidak seluruhnya mengantongi izin resmi. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat karena konstruksi jembatan yang terlalu rendah dapat mempersempit aliran sungai dan memperparah potensi banjir.
Camat Driyorejo, Muhammad Amri, mengatakan pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan banjir, salah satunya dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan perusahaan yang berada di sekitar aliran sungai.
“Kami telah berupaya menggandeng Pemdes Sumput untuk mengkoordinasikan perusahaan setempat agar melakukan peninggian jembatan penghubung di atas sungai. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk merancang desain konstruksi yang ideal,” ujarnya.
Amri menegaskan, pihaknya juga telah meminta perusahaan membongkar atau meninggikan jembatan yang konstruksinya dinilai terlalu rendah dan berpotensi menghambat aliran air.
Dari total tujuh perusahaan yang memiliki jembatan penghubung di sepanjang aliran sungai tersebut, hingga saat ini baru tiga perusahaan yang telah melakukan peninggian konstruksi.
“Ini merupakan langkah jangka pendek yang kami lakukan. Masih diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan banjir di Driyorejo dapat dilakukan secara komprehensif,” tambahnya.
Secara regulasi, pengelolaan sungai dan pembangunan infrastruktur di kawasan aliran sungai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah sungai tidak boleh mengganggu fungsi aliran air.
Selain itu, ketentuan teknis pembangunan jembatan dan pemanfaatan sempadan sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menyebutkan bahwa setiap pembangunan di atas atau di sekitar sungai wajib memperhatikan kapasitas aliran serta mendapatkan izin dari otoritas terkait.
Di tingkat daerah, pengendalian tata ruang juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik 2010–2030, yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai dan pengendalian pembangunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun bencana.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan normalisasi sungai serta penertiban infrastruktur yang melanggar aturan agar banjir tahunan di wilayah Driyorejo tidak terus berulang.
(Eko RK)
dibaca
