![]() |
| [Foto : Petugas kepolisian saat mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi berkedok warung kopi di wilayah Duduksampeyan, Gresik] |
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas sejumlah warung kopi remang-remang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan. Menindaklanjuti aduan masyarakat, aparat kepolisian menggelar razia keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di beberapa titik yang dicurigai menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu warung kopi yang diduga menyediakan layanan prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial SU (52), warga Surabaya, dan IM (48), asal Temanggung, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga menawarkan jasa hubungan badan kepada pelanggan dengan tarif sekitar Rp150 ribu. Aktivitas tersebut disebut dilakukan di kamar yang berada di area warung kopi.
Polisi menegaskan, praktik tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Gresik.
Saat ini, kedua perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Duduksampeyan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses pembinaan dan penanganan lanjutan,” ujar petugas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum agar lingkungan tetap aman dan kondusif.
(Eko RK)
dibaca
