![]() |
Kasus ini terungkap setelah puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa setempat mengeluhkan dana bantuan yang mereka terima tidak utuh, bahkan sebagian mengaku tidak menerima pencairan sama sekali meskipun status kepesertaan mereka masih aktif.
Berdasarkan keterangan warga, bantuan yang diduga diselewengkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diterima secara penuh oleh penerima manfaat.
Modus yang digunakan diduga cukup sistematis. Oknum tersebut disebut-sebut memindahkan saldo dari rekening bantuan milik warga ke rekening pribadinya secara diam-diam saat penerima bantuan datang untuk melakukan pengecekan atau pencairan saldo.
Salah satu korban berinisial NS mengaku kehilangan hak bantuan selama satu tahun penuh pada 2024. Padahal setelah melakukan pengecekan ulang, statusnya masih tercatat sebagai penerima aktif dalam sistem bansos pemerintah.
“Tahun 2024 saya tidak menerima bansos sama sekali. Baru tahun 2025 ini cair lagi. Kalau ditotal, dana yang tidak saya terima tahun lalu mencapai sekitar Rp6,4 juta, terdiri dari PKH, BLT, dan BPNT,” ungkap NS, Senin (9/3).
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar hak para penerima manfaat dapat dikembalikan serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan dana bansos dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Selain itu, apabila terbukti memanfaatkan jabatan atau kewenangan dalam penyaluran bantuan pemerintah, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan serta Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, ditegaskan bahwa seluruh bantuan sosial wajib disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan tanpa potongan apa pun dari pihak mana pun.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, pelaku tidak hanya dapat dikenai sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif berupa pencabutan status agen penyalur serta penggantian kerugian negara maupun kerugian masyarakat penerima bantuan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Gresik Utara yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyunatan dana bansos tersebut.
(Eko RK)
dibaca
