Rajawali Kompas

Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dihajar Massa di Duduksampeyan, Polisi Amankan dan Proses Hukum

[Foto : Pelaku Curanmor Yang Berhasil Di Amankan Petugas]
Gresik | Rajawalikompas.com - Seorang pria berinisial FR, warga Surabaya, diamankan polisi setelah sempat dihajar massa di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Selasa (3/3/2026).

FR menjadi sasaran amukan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke atas truk trailer yang melintas di lokasi kejadian.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa bermula saat korban, Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernopol W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Tak lama berselang, pelaku diduga berusaha membawa kabur kendaraan tersebut sebelum akhirnya dipergoki warga.

Warga yang geram sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Tindakan pelaku dapat dijerat dengan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun;

Jika disertai pemberatan tertentu, dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara itu, tindakan kekerasan oleh massa berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP terkait penganiayaan (Pasal 351 KUHP), mengingat penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam konteks ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di wilayah Gresik, penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai kewenangan daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang tindakan anarkis dan main hakim sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Bakri.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Duduksampeyan.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama