Rajawali Kompas

Polres Gresik Tangkap Pemuda Penjual Bahan Peledak Petasan, 2 Kg Handak Diamankan

[Foto : Tim Satreskrim Polres Gresik Saat Meringkus Pemuda jual Handak]
Gresik | Rajawalikompas.com — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga menjual bahan peledak (handak) untuk pembuatan petasan. Tersangka berinisial HDP (19), warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan bersama tim Unit Resmob Satreskrim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sekitar 2 kilogram bahan peledak yang diduga akan diperjualbelikan untuk pembuatan petasan.

Kepala Satreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna mendalami asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya jaringan distribusi,” ujarnya.

Secara hukum, kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperjualbelikan bahan peledak dapat dipidana hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Selain itu, pengawasan terhadap bahan berbahaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, yang menegaskan pentingnya pengendalian distribusi bahan berpotensi berbahaya bagi masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan publik serta melanggar hukum yang berlaku.

(Yeni RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama