Rajawali Kompas

Diduga Sewakan Aset Pemkab Tanpa Izin, Pengurus YPII Pongangan Gresik Disorot

[Foto ; Aset Pemkab Yang Di duga Di Sewakan Oleh Pengurus YPPI]
Gresik | Rajawalikompas.com - Dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik oleh pengurus Yayasan Perumahan Pongangan Indah (YPII) Pongangan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar persoalan tersebut segera ditelusuri secara transparan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.

Aset daerah pada prinsipnya hanya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Setiap bentuk pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah selaku pemilik barang. 

Secara hukum, pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (beserta perubahannya)

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus melalui prosedur administrasi yang sah, termasuk penetapan status penggunaan, persetujuan kepala daerah, serta perjanjian resmi apabila melibatkan pihak ketiga. 

Apabila terbukti terjadi penyewaan aset tanpa izin pemerintah daerah, praktik tersebut berpotensi menyalahi ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gresik bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap status aset tersebut, guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama