Rajawali Kompas

12 Poket Sabu Disita di Sisi Suramadu, Nelayan Tambak Wedi Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba

[Foto : Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adek Agus Putrawan]
SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM – Peredaran narkotika di kawasan pesisir Surabaya kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya Utara.

MG diamankan petugas di kawasan sisi Jembatan Suramadu, sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan titik transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan 12 poket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan kepada pembeli.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba dengan menggeledah rumah tersangka di kawasan Tambak Wedi. Dari hasil penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta satu set alat hisap sabu (bong).

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, total sabu yang disita polisi mencapai sekitar 20 gram.

Kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

“Penangkapan ini masih kami kembangkan. Kami mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut serta kepada siapa saja barang itu diedarkan,” ujar AKP Adek Agus Putrawan saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Menurutnya, kawasan pesisir dan jalur akses menuju Jembatan Suramadu kerap menjadi perhatian aparat karena dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.

Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terhubung dengan tersangka MG.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus memperketat pengawasan di kawasan pesisir yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.

“Peredaran narkoba di wilayah pesisir menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus jaringan yang ada,” tegasnya.

(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama