![]() |
| [Foto : Kepala Desa Tirem (S) Saat Mediasi Dengan Pihak Mega Finance Di Mapolsek Duduksampeyan] |
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/44/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Februari 2026. Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pemberi fidusia tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Objek yang menjadi pusat perkara adalah satu unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2021, yang masih berstatus jaminan fidusia di perusahaan pembiayaan tersebut. Febby Julian, Remedial Officer Mega Finance Cabang Waru, menjelaskan bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan melalui perantara kepada pihak tidak dikenal dengan nilai sekitar Rp80 juta.
“Objek jaminan fidusia berupa satu unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2021 diduga digadaikan sekitar Rp80 juta melalui perantara kepada orang yang tidak dikenal. Saat ini mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya,” kata Febby kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurut keterangan perusahaan, SW diduga sebagai pihak yang melakukan pengalihan kendaraan, sedangkan S menandatangani surat pernyataan pengalihan sebagai saksi. Sebelum melapor ke polisi, Mega Finance telah beberapa kali berupaya menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, termasuk mendatangi kediaman Kades Tirem setelah tunggakan angsuran selama empat bulan sejak Oktober 2025. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sebagai tindak lanjut laporan, Unit 3 Satreskrim Polres Gresik telah melayangkan panggilan kepada Kades Tirem dan istrinya untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/3/2026) pukul 13.00 WIB. Namun, keduanya tidak hadir. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3/2026), S belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Secara hukum, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jika terbukti unsur penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Gresik untuk menelusuri dugaan tindak pidana serta keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
(Eko RK)
dibaca
