![]() |
| [Foto : Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH.] |
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
“Isu yang menyebut adanya pelepasan dengan uang jaminan terhadap warga Desa Hulaan terkait penangkapan pada Senin, 23 Februari 2026, itu tidak benar,” tegas AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur dan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Di bawah arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH., pihaknya terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terutama jenis sabu-sabu,” ujarnya.
AKP Adik juga menyoroti beredarnya informasi yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak kepolisian sebelum dipublikasikan.
Ia berharap insan pers tetap mengedepankan prinsip verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami selalu membuka komunikasi dengan rekan-rekan wartawan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tidak terjadi miskomunikasi ataupun kesalahan informasi dalam pemberitaan,” pungkasnya.(Wid RK)
dibaca
