Ramai Sorotan Publik, GMBI Jatim Respons Temuan KPK di Tuban

[Foto : DPW Wilter LSM GMBI Jawa Timur]
Rajawali Kompas , Tuban || – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memicu diskusi hangat di kalangan publik dan pegiat kontrol sosial. Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial (DPW) Jawa Timur LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pun bergerak cepat memberi respons, menilai persoalan ini mengindikasikan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah hingga menarik perhatian lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi yang beredar, KPK mencatat tiga poin penting yang menjadi perhatian, yakni:

1. Ketidaksesuaian harga dan spesifikasi pengadaan tiang serta kap lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP).

2. Selisih data Rp2 miliar antara usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan data Pemkab Tuban di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

3. Dugaan transaksi tidak semestinya dalam proses pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tuban.

Sekretaris Wilayah GMBI Jatim, Yusuf, mengungkapkan bahwa indikasi masalah tersebut sejatinya sudah mereka pantau sejak pengadaan tahun 2021.

“Kalau tidak salah, pengadaan hanya ditangani satu rekanan PT (produk merek dagang Bandell). Ada apa ini?” ujar Yusuf.

Ia menambahkan, pada pengadaan tahun 2024 pihaknya bahkan telah mengajukan klarifikasi resmi lengkap dengan dokumen, data, dan bukti, serta melayangkan somasi kepada DLHP Tuban.

“Saat itu kami berharap bisa diselesaikan baik-baik. Tapi kini terbukti menjadi temuan strategis KPK,” tegasnya.

Mengenai selisih data Pokir, Yusuf mengingatkan bahwa program ini berfungsi menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Landasan hukumnya jelas, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Kalau ada selisih Rp2 miliar, ini jangan dianggap sekadar ‘miss’ atau salah penjumlahan. Ini peringatan keras bahwa transparansi dan akurasi data anggaran adalah keharusan,” katanya.

Dalam hal LPSE, Yusuf menyayangkan adanya keluhan kontraktor lokal soal dugaan pelanggaran dalam mekanisme penentuan pemenang tender. Ia menilai, proses tersebut kerap terkesan hanya formalitas karena pemenangnya bisa ditebak sejak awal.

Menurut Yusuf, dorongan KPK agar Inspektorat Tuban melakukan audit menyeluruh patut diapresiasi. “Banyak pihak menilai praktik yang terjadi seolah ‘tersistem’. Ini harus diurai demi keadilan dan keterbukaan,” tambahnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng S.P. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi, beberapa isu yang disebut sebagai temuan KPK justru dinyatakan tidak benar.

“Nggak ada, itu nggak ada namanya temuan. Insyaallah tidak ada temuan,” ujarnya.

Meski demikian, Sugeng mengakui persoalan ini tetap layak menjadi bahan evaluasi bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik.

Sebagai langkah konkret, GMBI Wilter Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Tuban. Tujuannya, mendesak lembaga tersebut memaksimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), mulai dari perumusan kebijakan teknis, pengawasan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hingga pencegahan korupsi.

“Ini penting demi efisiensi dan akuntabilitas belanja daerah,” tegas Sugeng.

Dengan situasi ini, publik Tuban diharapkan tetap kritis namun proporsional dalam mengawal proses klarifikasi dan audit. Harapannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dikelola demi kepentingan masyarakat.

(Pan)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Sariyan

Pimred Rajawali Kompas. WA: 081216676968

Countact Pengaduan