![]() |
[Foto : Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Saat Pembukaan Musyawarah Nasional PJI] |
Pernyataan itu disampaikan Hartanto melalui siaran WhatsApp kepada anggota PJI, Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan seharusnya menempuh jalur penyelesaian sesuai mekanisme pers. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan hak jawab kepada redaksi media yang memuat berita, mengadukan ke organisasi pers tempat jurnalis atau medianya bernaung, atau membawa perkara ke Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang menangani sengketa pers.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers. Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan pers, selesaikan melalui mekanisme pers; minta hak jawab ke redaksi atau adukan ke organisasi persnya, atau ke Dewan Pers,” tegas Hartanto.
“Polisi wajib paham MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers. Dalam kondisi demikian, penyidik wajib mengarahkan penyelesaian menggunakan mekanisme pers,” lanjutnya.
Hartanto juga menegaskan, apabila laporan terkait pemberitaan sudah terlanjur diterima, penyidik seharusnya segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang penghentian penyelidikan. Ia mengingatkan aparat kepolisian agar tidak “coba-coba” mempermainkan hukum dengan memaksakan proses pidana terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Wartawan Utama sekaligus tokoh pers nasional ini kembali mengingatkan adanya kesepakatan bersama (MoU) Kapolri–Ketua Dewan Pers dan perjanjian kerja sama Polri–Dewan Pers. Kesepakatan tersebut mewajibkan aparat menolak laporan masyarakat terkait karya jurnalistik dan mengarahkan penyelesaiannya melalui mekanisme yang telah diatur.
“Semua pihak, baik masyarakat, pejabat, maupun aparat, harus menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Jangan coba-coba mengkriminalisasi jurnalis yang beritikad baik. Iklim pers yang sehat hanya akan tercipta jika hukum dijalankan dengan benar dan pers diberi ruang untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
(Pan)
dibaca