![]() |
[Foto : Alat Berat Di Tambang Ilegal] |
Tersangka berinisial IA, laki-laki, resmi ditetapkan pada 7 Agustus 2025. Ia disangka melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, polisi telah menetapkan AI alias Ali Imron sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dengan sangkaan pasal yang sama.
Seorang sumber kepolisian membenarkan penetapan tersangka IA dan menyebut proses pengembangan perkara masih berlangsung.
“Sejak 7 Agustus 2025 penetapannya, dan saat ini masih proses pengembangan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Gresik tengah menelusuri keterlibatan pihak lain berdasarkan laporan masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kapolres tegas terhadap tambang ilegal. Tunggu saja, atau untuk jelasnya bisa kontak Kasatreskrim Polres Gresik,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
(Pan)
dibaca