![]() |
| [Foto : Menu MBG di Kutorejo Pandaan] |
Program MBG diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dengan target menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada November 2025 melalui 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah pusat juga mengalokasikan anggaran ratusan triliun rupiah, dengan 85 persen di antaranya untuk pembelian bahan baku dari UMKM lokal, petani, dan nelayan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan jutaan lapangan kerja.
Namun dalam praktiknya, program ini menghadapi tantangan serius. Di sejumlah daerah seperti Cianjur, Bogor, Kupang, hingga beberapa wilayah di Jawa Timur, muncul kasus dugaan keracunan makanan. Berdasarkan temuan BPOM, persoalan utama meliputi kontaminasi bahan baku, pengelolaan suhu dan waktu penyimpanan yang tidak tepat sehingga memicu pertumbuhan bakteri, serta lemahnya standar sanitasi dapur penyedia.
Di Pandaan, keluhan yang beredar di tengah masyarakat dan sejumlah pihak sekolah penerima manfaat mengarah pada kualitas menu yang dinilai kurang memuaskan serta minimnya respons dari pihak terkait ketika muncul pertanyaan atau kritik.
Belum terdapat laporan resmi mengenai kasus keracunan di Pandaan, namun gelombang kritik mencerminkan persoalan klasik implementasi kebijakan publik di tingkat daerah, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, dan minimnya ruang komunikasi antara penyelenggara, sekolah, serta masyarakat.
Beberapa pengamat menilai, persoalan MBG bukan sekedar soal teknis penyediaan makanan, tetapi menyangkut tata kelola dan akuntabilitas. Regulasi di tingkat pusat sudah cukup jelas, namun tanpa pengawasan ketat dan evaluasi berkala di daerah, program berpotensi melenceng dari tujuan awalnya.
Ketua DPD Jawa Timur Jawapes, Sugeng Samiaji, menyampaikan kritik tajam terhadap pelaksanaan program tersebut di daerah.
Menurutnya, pelaksanaan MBG di Pandaan dinilai “tidak layak dan tidak sesuai dengan nawacita serta cita-cita mulia Presiden Republik Indonesia,” yakni Prabowo Subianto.
“Program ini sejatinya sangat mulia. Tapi jika dalam pelaksanaannya jauh dari standar kualitas dan pengawasan yang ketat, maka yang terjadi adalah pemborosan anggaran dan hilangnya kepercayaan publik,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus berani membuka ruang evaluasi terbuka, termasuk melibatkan unsur independen untuk mengawasi kualitas bahan baku, kebersihan dapur, serta kecukupan gizi menu yang diberikan kepada siswa.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengambil langkah perbaikan melalui evaluasi menyeluruh terhadap SPPG, mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta menggandeng BPOM dan puskesmas untuk pemantauan rutin.
Namun kritik di Pandaan menunjukkan bahwa penguatan pengawasan di tingkat lokal menjadi kunci keberhasilan program. Tanpa transparansi, respons cepat terhadap keluhan, dan keterbukaan data kualitas gizi, MBG berisiko menjadi program populis yang kehilangan substansi.
Program sebesar MBG menuntut konsistensi antara visi nasional dan praktik di lapangan. Jika tujuan awalnya adalah menciptakan generasi sehat dan unggul, maka kualitas, keamanan pangan, serta akuntabilitas anggaran harus menjadi prioritas utama bukan sekadar mengejar target distribusi.
Rajawali Kompas akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait di Kabupaten Pasuruan guna memastikan program ini berjalan sesuai amanat dan harapan masyarakat.
(Hamim RK)
dibaca
