Rajawali Kompas, Gresik || Sebuah
tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Gresik. Seorang ibu muda berinisial JC
(21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan, telah ditetapkan sebagai
tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat
sampah, yang kemudian meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada
Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di kawasan industri
salah satu pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Johan Efendi
(33), seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal setelah menerima laporan
dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan
di dalam tong sampah.
Bayi yang tak berdosa itu ditemukan
sudah tidak bernyawa, dibungkus dengan celemek pink bermotif kotak, dimasukkan
ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke dalam tong sampah berwarna biru.
Polisi yang segera merespons laporan tersebut berhasil mengamankan JC, yang
kemudian mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, JC menyebutkan bahwa
ia merasa panik dan takut jika kehamilannya diketahui oleh rekan-rekan
kerjanya, karena ia belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya.
Keterbatasan dukungan dan rasa takut terhadap stigma sosial diduga menjadi
faktor yang mempengaruhi keputusannya yang tragis.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard
Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini. Ia menekankan
pentingnya edukasi dan terciptanya lingkungan yang mendukung perempuan dalam
menghadapi kehamilan, khususnya yang tidak direncanakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres
Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan bahwa JC dijerat dengan Pasal 80
Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau
Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih terus
berlanjut, dan kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada pihak-pihak
yang terdampak," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya. Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun, termasuk tindakan yang terjadi pada bayi yang baru lahir, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat. (red)
dibaca