DPRD Jawa Timur Desak Pemda Usut Tuntas Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Hak Pekerja oleh Perusahaan

 


Rajawali Kompas, Surabaya || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendesak Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan UD Sentoso Seal Surabaya. Perusahaan tersebut diduga telah menahan ijazah milik karyawannya, tindakan yang secara tegas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius dan pelajaran penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat sosialisasi serta penegakan produk hukum daerah. Ia menilai, tanpa komitmen dari Pemprov, penegakan hukum yang adil tidak akan terwujud.

“Kalau bukan Pemprov yang berkomitmen untuk menegakkan dan menjaga proses law enforcement terhadap perda yang ada, lalu siapa lagi yang kita harapkan untuk menghormati regulasi tersebut? Karena itu, perda ini harus dijalankan dan ditegakkan secara maksimal,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Hikmah juga menyoroti sikap tidak kooperatif pihak perusahaan, yang justru menunjukkan inkonsistensi dalam memberikan klarifikasi. Meskipun pemilik perusahaan mengklaim bahwa kebijakan penahanan ijazah merupakan inisiatif dari pihak HRD, Hikmah menegaskan bahwa pimpinan tetap harus bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum.

“Alasan bahwa itu adalah keputusan sepihak HRD tidak bisa diterima. Pimpinan perusahaan tidak bisa lepas tangan. Sekalipun HRD tersebut sudah mengundurkan diri, kebijakan menahan dokumen resmi milik karyawan tetap merupakan tindakan yang melanggar peraturan,” tegasnya.

Sebagai bentuk solusi sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyediakan dokumen pengganti berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang memiliki kedudukan hukum setara dengan ijazah asli. Langkah ini diambil untuk membantu karyawan yang terdampak tetap dapat mengakses kesempatan kerja.

Sementara itu, kritik keras juga datang dari Anggota DPRD Jawa Timur daerah pemilihan Surabaya, Lilik Hendarwati, yang mengecam tindakan pemotongan gaji oleh sebuah perusahaan terhadap karyawan yang menjalankan ibadah Salat Jumat. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja dan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

“Saya menolak keras tindakan sepihak perusahaan yang memotong gaji karyawan hanya karena mereka menjalankan kewajiban ibadah Salat Jumat. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan menciderai nilai-nilai toleransi serta kebebasan beragama,” tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.

Menurut Lilik, ibadah bukanlah pelanggaran terhadap disiplin kerja, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap warga negara. Ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya bersama Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait untuk segera bertindak dan memastikan tidak ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja.

“Pemerintah dan instansi terkait harus segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi yang tegas—baik administratif maupun hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Lilik berharap dengan sikap tegas dari pemerintah, kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang, serta menjadikan Surabaya sebagai kota yang menjunjung tinggi perlindungan hak pekerja dan nilai-nilai keberagaman. (red)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama